Training Of Trainer (TOT) Sertifikasi BNSP menjadi semakin penting peranannya di era pasar perdagangan bebas ASEAN. Pasar bebas ini merupakan sebuah kesepakatan Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk membentuk kawasan yang terintegrasi menjadi kawasan tunggal untuk meningkatkan ekonomi dan daya saing ASEAN dimata dunia.
Salah satu dampaknya, pasar kerja semakin menuntut tersedianya tenaga-tenaga kerja dengan kompetensi mumpuni disetiap bidang. Kompetensi merupakan syarat standar yang harus dikuasai seseorang agar mampu bersaing dan sukses dalam bidang atau profesinya. Dengan memiliki tenaga kerja kompeten dan profesional, perusahaan/organisasi pun akan menjadi lebih produktif.
Karena itulah, semakin banyak perusahaan atau organisasi yang kini mensyaratkan tenaga kerja atau anggotanya memiliki sertifikat kompetensi yang kredibel. Salah satunya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Program Training Of Trainer (TOT) Sertifikasi BNSP okupasi instruktur jenjang kualifikasi level 4 ini merupakan program pelatihan pembekalan hingga uji kompetensi bagi tenaga pengajar untuk memiliki keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang sesuai dengan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 Bidang Standarisasi, pelatihan Kerja dan Sertifikasi sehingga peserta mendapatkan pengakuan kompetensi sebagai tenaga pengajar yang berstandar Nasional dan Bersertifikasi BNSP.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, berwenang sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Training Of Trainer (TOT) Sertifikasi BNSP sendiri merupakan program pembekalan kompetensi bagi trainer oleh BNSP, berstandar nasional, dan bersertifikasi negara. Calon trainer, instruktur, atau tenaga pelatih di perusahaan dan organisasi wajib mengantongi sertifikat dari BNSP ini. Mengapa? Berikut beberapa alasannya :
Untuk mendapatkan sertifikasi dari BNSP Para calon trainer wajib mengikuti pelatihan sertifikasi berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan. Setelah capaian belajar terpenuhi, Peserta selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah terlisensi BNSP.
Uji kompetensi BNSP adalah proses penilaian, baik teknis, maupun nonteknis, melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Barulah setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh asesor, peserta berhak mendapatkan sertifikat kompetensi BNSP.
Kegiatan Training Of Trainer (TOT) sendiri terdiri atas pengajaran teknik-teknik untuk menyampaikan materi program pelatihan dengan menarik dan efektif. Misalnya, calon trainer nantinya akan lebih terampil menyampaikan materi pelatihan dengan suasana yang interaktif, menyenangkan, namun tetap sejalan dengan kebutuhan pelatihan.
JADWAL KEGIATAN
HARI 1 (21-02-2024). Menjadi Seorang Instruktur Defensive Driving Training Material
Jam : 09.00 – 17.00
Lokasi : Rasuna Office Park FO 03-04, Jalan Taman Rasuna Timur Epicentrum Complex Jakarta Selatan 12960
Tujuan Utama:
Menyiapkan individu untuk menjadi instruktur atau pelatih yang kompeten.
Mempersiapkan peserta untuk mengelola dan menyampaikan pelatihan dengan efektif.
Materi diberikan oleh Instruktur DDT Level 4 PT Ord Rekacipta Dinamika :
Materi tentang Defensive Driving Training SKKNI 269
Hari ke 2 (22-02-2024) Training Of Trainer
Lokasi : Rasuna Office Park FO 03-04, Jalan Taman Rasuna Timur Epicentrum Complex Jakarta Selatan 12960
JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4) / TRAINER
Diperlukan untuk Jabatan:
Proses Pembelajaran
·
Materi Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan maka peserta wajib mengupload dokumen persyaratan uji ke sistem LSP
Hasil yang diharapkan :
Hari ke 3 : 23 Februari 2024 / Jam 09.00-17.00
Lokasi : Rasuna Office Park FO 03-04, Taman Rasuna Timur Jakarta Selatan 12960
Tujuan Training
Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya
1. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai denga standar yang telah
2. Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan
Persyaratan peserta
Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
1. Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebaga instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan.
2. Menyerahkan pas Foto 3 X 4 berlatar belakang merah sebanyak 4 lembar
3. Foto Copy Ijazah terakhir
4. Foto Copy KTP
5. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio (Curriculum Vitae) dan surat yang menunjukan pengalaman sebagai instruktur
Untuk pendaftaran silahkan klik Link ini terima kasih
ORDTraining.com | PJK3, ALPK3I, KADIN, BSC, TUK - ICCOSH and LSP TI Member
WhatsApp Kami