Perusahaan-perusahaan Nasional maupun International yang berada di Indonesia telah melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, sebagai kelanjutannya melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia. LSP-IKI sejak 2007 telah melakukan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer dan sekarang telah menggunakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dengan SKEMA terkini dan telah diakui pelaksanaannya oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai profesi. Lebih jauh tentang kompetensi adalah pengakuan atas kualitas pekerjaaan yang dilakukan oleh sesorang yang kompeten. Sehingga untuk setiap pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja yang kompeten dan karena kompeten maka seseorang diberikan kewenangan.
Tenaga kerja yang kompeten pasti dapat bekerja secara produktif. Produktif ini lah menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan.
JENJANG KUALIFIKASI 3 KKNI
JABATAN : INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
NO. | KODE UNIT | DAFTAR |
1 | KK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk |
2 | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
3 | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
4 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
5 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
6 | PRP.LP01.001.01 | Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar |
7 | P.854900.031.01 | Mengelola Bahan |
8 | P.854900.033.01 | Mengelola Peralatan Pelatihan |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan