FIREMAN – ACREDITATION BNSP

WE SERVE TO ALIVEFIREMAN – ACREDITATION BNSP

SKEMA SERTIFIKASI KUALIFIKASI / OKUPASI / KLASTER: FIRE OFFICER​

Skema sertifikasi Fire Officer adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-K3 ICCOSH. 

Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015. 

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Asisten Manajer HSE atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran, Pekerja yang diberi penugasan sebagai Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran. 

Durasi: 1 hari (08-00 – 17.00) Khusus Akreditasi Assesment

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Sarjana K3 (S1 DAN D4). dan D3 Teknik dengan nol tahun pengalaman perlu
    mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang
    setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam
    bidang K3, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau
    pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Untuk D3. dengan 2 tahun pengalaman dan telah mengikuti pelatihan
    berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 4 (empat) tahun, dan telah
    mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

Persyaratan lain:

  • Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan penugasan yang bersifat
    okupasi (praktek) sebagai On Scene Commander atau Pimpinan
    Penanggulangan Kebakaran yang sesuai dengan Unit kompetensi Fire
    Officer pada SKKNI K3 Migas (dalam bentuk surat keterangan dan job
    description dari atasan langsung atau yang berwenang).
  • Alat uji yang digunakan :
    • APAR
    • SCBA
    • Peralatan Fire Protection
    • APD
    • Alat P3K

Persyaratan kompetensi :

  • Mempunyai bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang pemadam kebakaran baik melalui pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan.
    Bukti kompetensi untuk Fire Officer adalah :
    • Ada bukti berupa photo dan laporan ikut latihan pemadaman kebakaran atau real kebakaran dengan peralatan slang, hydrant, nozzle, dll
    • Ada bukti penggunaan SCBA.
    • Ada bukti latihan penggunaan APAR.
    • Ada bukti praktek rescue dilapangan.
    • Ada bukti sebagai On Scene Commander pada saat penanganan keadan
      darurat bari berdasarkan Drill ataupun kejadian insiden nyata.
    • Ada bukti hasil perhitungan kebutuhan Foam dan Air
    • Ada bukti pembahasan Pre Fire Planning

SKEMA SERTIFIKASI FIRE OFFICER

  • Ada bukti hasil melakukan perhitungan dan penentuan kebutuhan: water
    resouces, kapasitas pompa air pemadam untuk Fire Protection di perminyakan menggunakan media (air & busa pemadam).
  • Ada bukti hasil perhitungan penentuan jumlah Fire dan Gas Detector dan
    standar yang dipakai.
  • Ada bukti visual keterlibatan sebagai fasilitator latihan keadaan darurat
    (emergency drill) dan memahami penanganan keadaan darurat (incident
    command system).

Events

PT ORD REKACIPTA DINAMIKA

RASUNA OFFICE PARK FO 03-04
JL TAMAN RASUNA TIMUR
JAKARTA SELATAN 12940
PHONE +62218353685-83708359
EMAIL INFO@ORDTRAINING.COM
error: anda tidak bisa mengambil data web ini !!
Skip to content