SKEMA SERTIFIKASI KUALIFIKASI / OKUPASI / KLASTER: FIRE OFFICER
Skema sertifikasi Fire Officer adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-K3 ICCOSH.
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Asisten Manajer HSE atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran, Pekerja yang diberi penugasan sebagai Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
Durasi: 1 hari (08-00 – 17.00) Khusus Akreditasi Assesment
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
Sarjana K3 (S1 DAN D4). dan D3 Teknik dengan nol tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
Untuk D3. dengan 2 tahun pengalaman dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 4 (empat) tahun, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
Persyaratan lain:
Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) sebagai On Scene Commander atau Pimpinan Penanggulangan Kebakaran yang sesuai dengan Unit kompetensi Fire Officer pada SKKNI K3 Migas (dalam bentuk surat keterangan dan job description dari atasan langsung atau yang berwenang).
Alat uji yang digunakan : • APAR • SCBA • Peralatan Fire Protection • APD • Alat P3K
Persyaratan kompetensi :
Mempunyai bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang pemadam kebakaran baik melalui pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan. Bukti kompetensi untuk Fire Officer adalah :
Ada bukti berupa photo dan laporan ikut latihan pemadaman kebakaran atau real kebakaran dengan peralatan slang, hydrant, nozzle, dll
Ada bukti penggunaan SCBA.
Ada bukti latihan penggunaan APAR.
Ada bukti praktek rescue dilapangan.
Ada bukti sebagai On Scene Commander pada saat penanganan keadan darurat bari berdasarkan Drill ataupun kejadian insiden nyata.
Ada bukti hasil perhitungan kebutuhan Foam dan Air
Ada bukti pembahasan Pre Fire Planning
SKEMA SERTIFIKASI FIRE OFFICER
Ada bukti hasil melakukan perhitungan dan penentuan kebutuhan: water resouces, kapasitas pompa air pemadam untuk Fire Protection di perminyakan menggunakan media (air & busa pemadam).
Ada bukti hasil perhitungan penentuan jumlah Fire dan Gas Detector dan standar yang dipakai.
Ada bukti visual keterlibatan sebagai fasilitator latihan keadaan darurat (emergency drill) dan memahami penanganan keadaan darurat (incident command system).