K3 Umum Utama BNSP – Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan sebagai berikut:
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.
BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut di atas dan ORD Training ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi.
Training Ahli K3 Umum Utama diselenggarakan Multi Kompetensi dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi Ahli K3 Umum Utama.
Persyaratan Peserta Training Ahli K3 Umum Utama Sertifikasi BNSP :
– Pendidikan dan Pengalaman
Persyaratan yang perlu dilampirkan
Trainer Multi Kompetensi yang berpengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik.
Bidang Pekerjaan: Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |||
Kompetensi | Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama | ||
Kompetensi Umum | |||
No. | Kode Unit | Judul Unit | |
1 | KKK.00.01.005.01 | Mengkoordinasi pemenuhan perundangan dan persyaratan K3 | |
Kompetensi Inti | |||
1 | KKK.00.02.013.01 | Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 | |
2 | KKK.00.02.014.01 | Menganalisis dan Mengevaluasi Risiko K3 | |
3 | KKK.00.02.015.01 | Menerapkan Prinsip Ergonomi untuk Mengendalikan Risiko K3 | |
4 | KKK.00.02.016.01 | Menerapkan Prinsip Higieni Industri untuk Mengendalikan Risiko K3 | |
5 | KKK.00.02.017.01 | Memfasilitasi Aplikasi Kesehatan Kerja di Tempat Kerja | |
6 | KKK.00.02.018.01 | Memfasilitasi Penerapan Rancang Bangun yang Aman | |
7 | KKK.00.02.019.01 | Melakukan Audit K3 | |
8 | KKK.00.02.020.01 | Mengevaluasi Kinerja K3 Perusahaan | |
No. | Kode Unit | Judul Unit | |
1 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan Analisa Informasi dan Data K3, dan Proses Pelaporan Serta Dokumentasi |
Untuk BIaya & Jadwal silahkan cek di sini atau hubungi kami via whatsapp (0813-1517-8523)
ORD Training.com – Rasuna Office Park FO 03 , Jl Taman Rasuna TImur Jakarta Selatan 12960
Whatsapp/HP 088567073151 | Telp 021 8353685
Email : info@ordtraining.com | info@ordtraining.com
ORDTraining.com | PJK3, ALPK3I, KADIN, BSC, ICCOSH and LSP TI Member
WhatsApp Kami