BASIC FIRE FIGHTING  (Pelatihan Dasar Penanggulangan Kebakaran)

BASIC FIRE FIGHTING (Pelatihan Dasar Penanggulangan Kebakaran)

974 974 people viewed this event.

Skema Sertifikasi Petugas P3K

Skema Sertifikasi Petugas P3K adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-K3 ICCOSH. Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH dan untuk memastikan kompetensi pada jabatan/pekerjaan Petugas P3K.

1. Latar Belakang

Skema sertifikasi ini disusun untuk memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Skema ini juga bertujuan untuk memenuhi peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM di sektor Minyak dan Gas Bumi serta sektor industri lainnya.

Adapun tujuan dari skema ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor-sektor yang terus berkembang dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional, dan internasional. Dengan adanya skema ini, diharapkan pula dapat menjadi acuan dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

2. Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

Ruang lingkup sertifikasi kompetensi ini mencakup peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi serta sektor industri lainnya. Skema ini berfokus pada sejumlah unit kompetensi yang perlu diuji untuk memastikan kompetensi pada jabatan atau pekerjaan anggota regu pemadam inti dan anggota regu pemadam/tim bantuan.

3. Tujuan Sertifikasi

Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah:

  • Memastikan kompetensi kerja pada anggota regu pemadam inti dan anggota regu pemadam/tim bantuan.
  • Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

4. Acuan Normatif

Acuan yang digunakan dalam skema sertifikasi ini meliputi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang terkait dengan skema sertifikasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan instansi teknis sektor terkait dengan sertifikasi kompetensi.
  • Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.

5. Kemasan/Paket Kompetensi

  • Jenis Kemasan: KKNI/Okupasi/Klaster
  • Nama Skema Sertifikasi: Fireman I

Rincian Unit Kompetensi:

  1. B.060018.006.02 – Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
  2. B.060018.007.02 – Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas
  3. B.060018.012.02 – Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas

6. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

6.1. Persyaratan Pendidikan:

  • D3 dengan pengalaman 0 tahun, telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
  • SLTA/SMK dengan pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pemadam kebakaran, serta pelatihan praktek terkait pemadaman kebakaran dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.

6.2. Persyaratan Lain:

  • Untuk yang sudah pernah bekerja, mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) dalam bidang pemadam kebakaran yang sesuai dengan Unit Kompetensi Fireman I pada SKKNI K3 Migas (dalam bentuk surat keterangan dan job description dari atasan langsung atau yang berwenang).

6.3. Alat Uji yang Digunakan:

  • Selang Pemadam Kebakaran
  • Nozzle
  • APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
  • SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus)
  • APD (Alat Pelindung Diri)

6.4. Persyaratan Kompetensi:

Pemohon sertifikasi harus memiliki bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang pemadam kebakaran, baik melalui pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan. Bukti kompetensi untuk Fireman I dapat berupa:

  1. Foto dan laporan latihan pemadaman kebakaran atau kebakaran nyata dengan peralatan seperti slang, hydrant, nozzle, dll.
  2. Bukti latihan penggunaan APAR.
  3. Bukti merawat peralatan pemadam kebakaran.

 Detail anda silahkan download dibawah ini 


DOWN LOAD PERSYARATANNYA !

To register for this event please visit the following URL: https://ordtraining.com/daftar/ →

 

Date And Time

2025-12-01 @ 08:00 to
2025-12-01 @ 17:00
 

Location

Online event
 

Event Types

 

Event Category

 
Watch video
 

Share With Friends

error: Content is protected !!