Skema sertifikasi Petugas P3K adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-k3 ICCOSH. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Petugas P3K.
LATAR BELAKANG
guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain.
- Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi .
- Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Anggota Regu Pemadam Inti dan Anggota Regu Pemadam / Tim Bantuan.
. 3. TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada Anggota Regu Pemadam Inti dan Anggota Regu PemadamTim Bantuan
- Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
4. ACUAN NORMATIF
Acuan acuan yang digunakan mencakup:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berskema sertifikasi.
- Peraturan instansi teknis sektor yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
- Penetapan Standar kompetensi kerja yang yang diacu.
- Penetapan paket kompetensi KKNI (kalau ada penetapan KKNI diluar SKKNI)/ penetapan okupasi / klaster dari instransi teknis / dari industri
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
- Jenis Kemasan :
KKNI / Okupasi / Klaster
- Nama Skema Sertifikasi: Fireman I
- Rincian Unit Kompetensi:
No.
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
1
|
B.060018.006.02
|
Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
|
2
|
B.060018.007.02
|
Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas
|
3
|
B.060018.012.02
|
Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
|
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1. Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Untuk D3. dengan 0 tahun pengalaman telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- · Untuk SLTA/SMK dengan pengalaman 1 (satu) tahun dalam bidang pemadam kebakaran, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait pemadaman kebakaran dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.
6.2. Persyaratan lain:
6.3. Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) dalam bidang Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan Unit kompetensi Fireman I pada SKKNI K3 Migas (dalam bentuk surat keterangan dan job description dari atasan langsung atau yang berwenang).
6.4. Alat uji yang digunakan :
- · Selang Pemadam Kebakaran
- · Nozzle
- · APAR
- · SCBA
- · APD
6.5. Persyaratan kompetensi :
Mempunyai bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang pemadam kebakaran baik melalui pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan.
Bukti kompetensi untuk Fireman I adalah :
- 1) Ada bukti berupa photo dan laporan ikut latihan pemadaman kebakaran atau real kebakaran dengan peralatan slang, hydrant, nozzle, dll
- 2) Ada bukti latihan penggunaan APAR
- 3) Ada bukti merawat peralatan pemadam kebakaran
Detail anda silahkan download dibawah ini
DOWN LOAD PERSYARATANNYA !