Skema sertifikasi Fire Officer adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-K3 ICCOSH.
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Asisten Manajer HSE atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran, Pekerja yang diberi penugasan sebagai Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
Durasi: 1 hari (08-00 – 17.00) Khusus Akreditasi Assesment
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
Persyaratan lain:
Persyaratan kompetensi :
SKEMA SERTIFIKASI FIRE OFFICER
RASUNA OFFICE PARK FO 03-04
JL TAMAN RASUNA TIMUR
JAKARTA SELATAN 12940
PHONE +62218353685-83708359
EMAIL INFO@ORDTRAINING.COM
ORDTraining.com | PJK3, ALPK3I, KADIN, BSC, TUK - ICCOSH and LSP TI Member
WhatsApp Kami