ORDTRAINING | Pelatihan Defensive Driving, Safety Riding & K3 Transportasi

BASIC FIRE FIGHTING  (Pelatihan Dasar Penanggulangan Kebakaran)  Non BNSP

BASIC FIRE FIGHTING (Pelatihan Dasar Penanggulangan Kebakaran) Non BNSP

813 813 people viewed this event.

Skema Sertifikasi Petugas P3K merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-K3 ICCOSH. Penyusunan skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2015.

Skema sertifikasi ini dirancang sebagai panduan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH, guna memastikan bahwa individu yang menduduki jabatan atau melaksanakan pekerjaan sebagai Petugas P3K memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 1, LATAR BELAKANG

guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain.

  1. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  2. Disusun untuk memenuhi kebutuhan  sertifikasi kompetensi oleh LSP.
  3. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi .
  4. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain

2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi  dan Sektor Industri lain.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Anggota Regu Pemadam Inti dan Anggota Regu Pemadam / Tim Bantuan.

3. TUJUAN SERTIFIKASI

 Memastikan kompetensi kerja pada Anggota Regu Pemadam Inti dan Anggota Regu PemadamTim Bantuan

Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

 4. ACUAN NORMATIF

Acuan yang digunakan dalam penyusunan skema sertifikasi ini mencakup:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    2. Undang-undang lain yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi atau kewajiban kompetensi pada profesi atau pekerjaan yang relevan dengan skema sertifikasi.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
    5. Peraturan pemerintah lain yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi atau kewajiban kompetensi pada profesi atau pekerjaan yang relevan dengan skema sertifikasi.
    6. Peraturan dari instansi teknis sektor terkait yang mengatur sertifikasi kompetensi atau kewajiban kompetensi pada profesi atau pekerjaan yang relevan dengan skema sertifikasi.
    7. Penetapan standar kompetensi kerja yang dijadikan acuan.
    8. Penetapan paket kompetensi KKNI (jika terdapat penetapan KKNI di luar SKKNI), penetapan okupasi, atau klaster dari instansi teknis maupun industri terkait.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 mengatur tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk kategori Pertambangan dan Penggalian, dengan fokus pada golongan pokok Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, dan Panas Bumi. Standar ini secara khusus mencakup bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada sektor Industri Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI

  1. Jenis Kemasan : KKNI / Okupasi / Klaster
  2. Nama Skema Sertifikasi: Fireman I
  3. Rincian Unit Kompetensi:

No.

Kode Unit

Judul Unit

1

B.060018.006.02

Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas

2

B.060018.007.02

Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas

3

B.060018.012.02

Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas

 6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

6.1. Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Untuk D3. dengan 0 tahun pengalaman telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • · Untuk SLTA/SMK dengan pengalaman 1 (satu) tahun dalam bidang pemadam kebakaran, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait pemadaman kebakaran dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.

 

 6.2. Persyaratan lain:

6.3. Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) dalam bidang Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan Unit kompetensi Fireman I pada SKKNI K3 Migas (dalam bentuk surat keterangan dan job description dari atasan langsung atau yang berwenang).

 6.4. Alat uji yang digunakan :

  1. · Selang Pemadam Kebakaran
  2. · Nozzle
  3. · APAR
  4. · SCBA
  5. · APD

 6.5. Persyaratan kompetensi :

 

Mempunyai bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang pemadam kebakaran baik melalui pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan.

Bukti kompetensi untuk Fireman I adalah :

  • 1) Ada bukti berupa photo dan laporan ikut latihan pemadaman kebakaran atau real kebakaran dengan peralatan slang, hydrant, nozzle, dll
  • 2) Ada bukti latihan penggunaan APAR
  • 3) Ada bukti merawat peralatan pemadam kebakaran

 Detail anda silahkan download dibawah ini 


DOWN LOAD PERSYARATANNYA !

To register for this event please visit the following URL: https://ordtraining.com/daftar/ →

 

Date And Time

2026-05-04 @ 09:00 to
2026-05-04 @ 17:00
 
Watch video
 

Share With Friends

error: Content is protected !!