ORDTRAINING | Pelatihan Defensive Driving, Safety Riding & K3 Transportasi
Skema Sertifikasi Petugas P3K merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-K3 ICCOSH. Penyusunan skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2015.
Skema sertifikasi ini dirancang sebagai panduan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH, guna memastikan bahwa individu yang menduduki jabatan atau melaksanakan pekerjaan sebagai Petugas P3K memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
 1, LATAR BELAKANG
guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain.
2. RUANGÂ LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
3. TUJUAN SERTIFIKASI
Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
 4. ACUAN NORMATIF
Acuan yang digunakan dalam penyusunan skema sertifikasi ini mencakup:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 mengatur tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk kategori Pertambangan dan Penggalian, dengan fokus pada golongan pokok Pertambangan Minyak Bumi, Gas Alam, dan Panas Bumi. Standar ini secara khusus mencakup bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada sektor Industri Minyak dan Gas Bumi (Migas).
 5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
|
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1 |
B.060018.006.02 |
Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
|
2 |
B.060018.007.02 |
Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
|
3 |
B.060018.012.02 |
Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas |
 6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
 6.2. Persyaratan lain:
6.3. Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) dalam bidang Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan Unit kompetensi Fireman I pada SKKNI K3 Migas (dalam bentuk surat keterangan dan job description dari atasan langsung atau yang berwenang).
 6.4. Alat uji yang digunakan :
 6.5. Persyaratan kompetensi :
Mempunyai bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang pemadam kebakaran baik melalui pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan.
Bukti kompetensi untuk Fireman I adalah :
 Detail anda silahkan download dibawah iniÂ