Pemutihan Pajak hingga 15 Desember 2022

WE SERVE TO ALIVEInfo Safety Pemutihan Pajak hingga 15 Desember 2022
0 Comments

Pemutihan pajak DKI Jakarta hingga 15 Desember 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, masih ada wilayah yang masih memberlakukan ketentuan ini. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak. Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Baca juga: Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/120200615/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-sampai-desember-2022.

Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana

Sumber Kompas.


error: anda tidak bisa mengambil data web ini !!
Skip to content