Syarat Bikin SIM Baru: Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Mengemudi

WE SERVE TO ALIVETips Berkendara Syarat Bikin SIM Baru: Wajib Sertakan Sertifikat Sekolah Mengemudi

PERPOL 02 / 2023

Kepolisian Republik Indonesia menambah syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon harus menambahkan sertifikat mengemudi

Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia berencana menambah syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon nantinya harus menambahkan sertifikat mengemudi untuk pengajuan pembuatan SIM.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tutur Yusrin dikutip dari situs Humas Polri.

Perpol yang dimaksud oleh Yusrin ini merupakan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasa 9 huruf a poin nomor 3 menyebutkan, “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Masih dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Saat ini pembuatan SIM, baik SIM A dan SIM C, tidak membutuhkan syarat yang banyak. Hanya pas foto, KTP, surat kesehatan, usia sudah mencukupi, dan uang untuk pembayaran biaya SIM.

 

error: anda tidak bisa mengambil data web ini !!
Skip to content