
Ramai berita turis dilarang sewa motor
Sewa Motor dilarang Untuk Turis Asing Di Bali
Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun buka suara terkait wacana turis asing dilarang menyewa motor di Bali. Turis asing diminta untuk menggunakan transportasi dari agen perjalanan selama berada di Bali mulai tahun ini.
“(Peraturan) Itu ada di regulasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 Ayat 4 Huruf G. (Dari beberapa waktu lalu) Pergub ini tidak dilaksanakan secara optimal karena memang pandemi COVID-19,” ujarnya, Selasa malam (14/3/2023).

Rencana itu muncul sebagai imbas maraknya aksi ugal-ugalan warga negara asing (WNA) di jalan raya di Bali belakangan ini. Banyak bule yang tidak memakai helm, mengganti pelat nomor tidak sesuai aturan, dan bahkan mereka memaksakan diri mengendarai motor kendati tidak piawai mengendarainya.
Ketua PRM Bali Dedek Warjana menilai kebijakan melarang turis asing menyewa motor hingga berkendara di Bali terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mematikan bisnis warga lokal.
“Ini seharusnya peraturanya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar (lalu lintas) wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu, mereka meniru kebiasaan warga lokal,” kata Dedek kepada detikBali seperti dikutip Senin (13/3/2023).
Baca juga: Turis Asing Tak Boleh Lagi Sewa Motor di Bali
Anggota PRM Bali, lanjut Dedek, sudah mendengar keinginan pemerintah supaya para turis asing menggunakan mobil-mobil dari agen travel. Aturannya bakal diterapkan tahun ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Namun, Dedek menyebut pelarangan itu akan menimbulkan masalah baru. Misalnya kesiapan pemerintah menyediakan transportasi massal.
“Dengan sebagian wisatawan masih memakai kendaraan roda dua saja, kemacetan di beberapa wilayah di Bali sudah tidak bisa dicarikan solusi,” kata pemilik rental motor yang berbasis di Sanur, Denpasar ini.
Dedek mengungkapkan PRM Bali dan organisasi rental lainnya di Pulau Dewata bakal bertemu untuk membahas masalah ini. Mereka menuntut agar gubernur mengevaluasi rencana aturan melarang turis asing menyewa motor di Bali.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster bakal melarang para turis asing menyewa dan mengendarai motor saat liburan di Bali. Ia beralasan para WNA kerap ugal-ugalan ketika berkendara di jalanan Bali.
Adapun tingkah aneh turis asing yang sempat menjadi sorotan, antara lain berkendara dengan bertelanjang dada, berbonceng saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga motor berpelat palsu. Menurut Koster, aturan tentang larangan turis asing menyewa motor di Bali akan diterapkan mulai tahun ini.
“Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Minggu (12/3/2023).
Nah itu adalah berita yang diyang dimuat di Detik dan pantas saja terjadi penolakan dari Pengusaha rental motor, kalau itu terjadi maka Indonesia adalah Negara yang pertama kali menerapkan aturan ini. Pemda Bali perlu melakukan kajian mendalam tentang aturan yang akan dibuatnya terntunya perlu melakukan uji publik dengan melibatkan pihak terkait seperti Korlantas, penyewaan motor, pemilik tempat pariwisata.
Menurut Wijaya Kusuma Subroto selaku pemerhati keselamatan jalan raya, seharusnya aturan sewa motor yang diperketat, pastian bahwa penyewa adalah pihak yang memang berhak menyewa motor artinya cukup umur, mempunyai Ijin Mengemudi Internasional dan bila perlu dilakukan test penyesuaian jalan raya. Ingat mungkin dinegaranya menggunakan jalur sebelah kanan sedangkan di Indonesia menggunakan jalur sebelah kiri. Kemudian lalulintas Indonesia yang begitu padat dan mungkin berbeda dengan negara asalnya. Bila perlu diterbitkan SIM sementara untuk pengendara motor penyewa dari negara tertentu. Hal ini dilakukan di Jepang dimana Pengguna motor wajib memiliki SIM penyesuaian mengingat rambu rambu yang ada menggunakan huruf kanji. Demikian pula di Australia, bahkan kewajiban penyewa membayar asuransi pihak ketiga yang cukup mahal. Tidak semudah itu mereka menyewa motor dan menggunakannya di jalan raya.
Nah mengapa di Indonesia tidak diterapkan hal yang sama, aturan sewa diperketat, bila perlu ada Ijin mengemudi penyesuaian, Penegakan hukum bagi pengendara motor tidak pandang bulu dan Penegak Hukum yang bertugas dibidang pariwisata dibekali dengan bahasa Inggris sederhana agar bisa komunikasi dengan pelanggar lalulintas.
Pada dasarnya penulis tidak sependapat dengan larangan bermotor untuk turis asing, dan pengalaman penulis Touring dibeberapa negara tidak pernah ada larangan sewa motor.