SKEMA SERTIFIKASI PETUGAS P3K – SERTIFIKASI BNSP (ID.T10-BFA-1)

WE SERVE TO ALIVE SKEMA SERTIFIKASI PETUGAS P3K – SERTIFIKASI BNSP (ID.T10-BFA-1)
PT ORD REKACIPTA DINAMIKA

SKEMA SERTIFIKASI PETUGAS P3K – SERTIFIKASI BNSP (ID.T10-BFA-1)

252 252 people viewed this event.

Skema sertifikasi Petugas P3K adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP LSK-K3 ICCOSH untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP LSK-k3 ICCOSH. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP LSK-K3 ICCOSH dan memastikan kompetensi pada jabatan / pekerjaan Petugas P3K.

1. LATAR BELAKANG

  • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM di sektor Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3
  • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3 yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  • Disusun untuk memenuhi kebutuhan  sertifikasi kompetensi oleh LSP.
  • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikandan pelatihan berbasis kompetensi .
  • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional,nasional dan internasional di sektor Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3

2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Ruang Lingkup penggunahasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di di sektor Migas, Panas Bumi, Petro Kimia dan industri lainnya bidang K3
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Petugas P3K

3. TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Petugas P3K.
  • Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi 

4. ACUAN NORMATIF

Acuan acuan yang digunakan mencakup:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang 
  • Undang-Undang yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berkaitan dengan skema 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja 
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berkaitan dengan skema.
  • Peraturan instansi teknis sektor yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
  • Penetapan Standar kompetensi kerja yang yang diacu.
  • Penetapan paket kompetensi KKNI (kalau ada penetapan KKNI diluar SKKNI) / penetapan okupasi / klaster dari instransi teknis / dari industri
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor:267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri 
  1. KEMASAN/ PAKET KOMPETENSI
    • Jenis Kemasan : / Klaster
    • Nama Skema Sertifikasi: Petugas 
    • Rincian  Unit Kompetensi:
No Kode Unit Judul Unit
1. B.060018.023.02 Memberikan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja
  1. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1. Persyaratan Dasar / Pendidikan:
  •  Sarjana S1/D4, minimal pengalaman kerja 6 bulan serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • D3, minimal pengalaman kerja 1 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • SLTA, minimal pengalaman kerja 3 tahun serta telah mengikuti pelatihanberbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases
  • Persyaratan lain:
    • Mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) menjadiPetugas P3K yang terkait dengan SKKNI 
  • Alat uji yang digunakan :
    • Kotak P3K
    • Boneka Simulasi (Phantom RJP) atau AED

6.4. Persyaratan kompetensi :

  •  Mempunyai bukti-bukti kompetensi terkait pelaksanaan bidang K3 baik melalui pendidikan berbasis kompetensi atau dari pengalaman di lapangan.
  • Bukti kompetensi untuk Petugas P3K adalah:
    • Bukti foto ketika memperagakan pertolongan pernafasan buatan
    • Bukti foto ketika memperagakan pertolongan perdarahan
    • Bukti foto ketika memperagakan pertolongan tersedak
    • Bukti foto ketika memperagakan pertolongan luka bakar

7. HAK PEMOHON DAN PESERTA SERTIFIKASI SERTA KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT

  • Hak Pemohon

Pemohon sertifkasi memiliki hak :

  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.

7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat

  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalah gunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat 
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat 
  • Mentaati kode etik profesi
  • Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat
  • Mengisi Log Book terkait kegiatan sebagai pemegang sertifikat

8. PROSES SERTIFIKASI

  • Proses Pendaftaran
    • LSP menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
    •  Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
      1. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar
      2. Photocopy Ijazah terakhir
      3. Photocopy Sertifikat kursus terkait K3
      4. Photocopy KTP / Paspor / Kitas
      5. CV atau Daftar Riwayat Hidup Singkat
      6. Surat Keterangan Pengalaman kerja (jika sudah berpengalaman)
      7. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
    • Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapidengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).
    • Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasidan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
    • LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema
    •  Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta

Proses Asesmen

  • Asesmen skema sertifikasi direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan
  •  LSP menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
  • Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan.
  • Asesor menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen  dengan Peserta Sertifikasi.
  • Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
  • Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompetendirekomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji 

Proses Uji kompetensi

  • Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  • Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) / ORD Training  yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP.
  • Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
  •  Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
  • Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.

Keputusan Sertifikasi

  • LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses ujikompetensi mencukupi untuk:
    1. Mengambil keputusan sertifikasi;
    2. Melakukan penelusuran apabila terjadi
  • Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi.
  • Tim teknis LSP yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harusmemiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP.
  • Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara.
  • Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSPberdasarkan bertia acara rapat tim 
  • LSPmenerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) 
  • Sertifikatdiserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi
  • Pemegangsertifikat dibagikan log book hard copy dan soft 

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

  • Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat.
  • LSP akan melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat secaralangsung atau  melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaansurveilan oleh LSP dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat 
  • Surveilan dilakukan secara priodikminimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat 
  • Prosessurveilan dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ke-3, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat 
  • Hasil surveilan dicatat dalam data base pemegang sertifikat di LSP.

Proses Sertifikasi Ulang

  • Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulanguntuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat 
  • Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 1.
  • Proses asesmen / uji kompetensi sertifikasi ulang dilakukan .
  • Prosespengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan .

Penggunaan Sertifikat

Pemegang sertif.ikat harus menandatangani persetujuan untuk :

  • Mematuh iketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
  • Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang
  • Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan / merugikanLSP dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikatdibekukan atau dicabut oleh LSP dan mengembalikan sertifikat kepada 

Banding

  • LSP memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengan 
  • Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi 
  • LSP menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.
  • LSPmembentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding.
  • LSP menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dantidak memihak.
  • Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejakpermohonan banding diterima oleh LSP.
  • Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.

Kode Etik

  • Pesertasertifikasi harus menyetujui informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk pengembangan profesional dan hanya dapat diakses oleh orang tertentu saja
  • Asesor tidak akan membuka hasil pekerjaan yang saya peroleh karena penugasan saya sebagai asesor dalam pekerjaan Asesmen kepada siapapun atau organisasi apapun selain kepada pihak yang berwenang sehubungan dengan kewajiban saya sebagai Asesor yang ditugaskan oleh LSP.

To register for this event please visit the following URL: https://ordtraining.com/daftar/ →

 

Date And Time

2025-03-24 @ 08:00 to
2025-03-26 @ 17:00
 

Event Types

 

Event Category

 
Watch video
 

Share With Friends

error: anda tidak bisa mengambil data web ini !!
Skip to content